Dmarket.web.id – Industri musik merupakan salah satu sektor penting dalam ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Musik tidak hanya menjadi hiburan, melainkan juga bagian dari identitas budaya, ekspresi seni, dan sumber penghidupan bagi jutaan orang.
Menurut laporan Bekraf dan Kemenparekraf, musik menyumbang cukup signifikan terhadap PDB sektor kreatif. Namun, di balik popularitas musik di berbagai platform digital maupun pertunjukan langsung, terdapat masalah serius yang menghantui ekosistem ini: royalti musik.
Royalti merupakan hak ekonomi yang seharusnya diterima pencipta, penyanyi, hingga pemegang hak cipta atas karya mereka. Sayangnya, praktik di lapangan seringkali jauh dari ideal. Kisruh mengenai transparansi, pembagian, hingga tata kelola royalti masih menjadi perdebatan panjang di Indonesia.
Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia
Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur hak cipta dan royalti musik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dasar utama dalam melindungi hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta, termasuk lagu dan musik, di ruang publik harus mendapatkan izin dan membayar royalti. Untuk mengatur mekanisme ini, dibentuklah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta maupun pemegang hak terkait.
Namun, meskipun sudah ada regulasi, praktiknya sering menemui hambatan. Banyak pelaku usaha yang tidak paham, enggan membayar, atau bahkan merasa terbebani. Sebaliknya, pencipta musik sering mengeluh karena distribusi royalti yang mereka terima tidak transparan dan jauh dari harapan.
Peran LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
LMKN merupakan lembaga bentukan pemerintah yang menjadi penghubung antara pengguna musik dan para pencipta. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pencipta lagu, musisi, hingga produser rekaman.
LMK-lah yang memiliki daftar anggota, mengelola data katalog lagu, serta mendistribusikan royalti kepada anggotanya. Idealnya, sistem ini mampu menjamin keadilan bagi para pencipta. Namun, di lapangan, LMKN maupun LMK sering mendapat kritik.
Transparansi soal jumlah royalti yang dikumpulkan, besaran potongan administrasi, hingga akurasi distribusi sering dipertanyakan. Tidak sedikit musisi senior maupun pendatang baru yang merasa royalti yang diterima tidak sesuai dengan popularitas atau tingkat pemakaian lagunya.
Kisruh Royalti Musik di Era Digital
Masalah royalti semakin kompleks sejak hadirnya platform digital seperti YouTube, Spotify, Joox, TikTok, hingga layanan streaming lokal. Di satu sisi, platform ini membuka peluang baru bagi musisi untuk menjangkau audiens lebih luas.
Namun di sisi lain, pembagian royalti menjadi semakin rumit. Banyak musisi mengeluh bahwa royalti dari platform digital sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah streaming yang diperoleh.
Misalnya, sebuah lagu yang diputar jutaan kali di YouTube hanya menghasilkan royalti beberapa juta rupiah setelah dipotong oleh pihak perantara dan platform. Selain itu, data streaming sering tidak transparan, sehingga pencipta sulit menelusuri apakah mereka mendapat bayaran yang layak.
Di sinilah peran LMKN dan LMK kembali dipertanyakan—apakah benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan musisi di era digital.
Konflik antara Musisi dan Pengelola Royalti
Kisruh royalti musik di Indonesia juga terlihat dari konflik terbuka antara musisi dengan lembaga pengelola. Beberapa musisi terkenal pernah menyuarakan kritik bahwa mereka hanya menerima royalti ratusan ribu rupiah dalam setahun, padahal lagu mereka kerap diputar di radio, televisi, kafe, hingga konser.
ritik ini menyulut perdebatan publik tentang tata kelola royalti yang dianggap tidak adil. Ada pula yang menuding bahwa sebagian besar royalti hanya dinikmati musisi tertentu, sementara yang lain hanya kebagian sedikit. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya literasi hak cipta di kalangan musisi itu sendiri. Banyak musisi yang tidak memahami perbedaan antara hak moral dan hak ekonomi, sehingga sering kali merasa “dirugikan” tanpa mengetahui mekanisme distribusi sebenarnya.
Perspektif Pengguna Musik: Antara Kewajiban dan Beban
Di sisi lain, pengguna musik seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara musik juga merasa terbebani dengan kewajiban royalti. Mereka berargumen bahwa biaya royalti terlalu mahal, tidak sesuai dengan skala bisnis mereka, atau tidak jelas penggunaannya.
Beberapa bahkan merasa dipalak karena harus membayar kepada lebih dari satu LMK, padahal mereka hanya menggunakan musik secara terbatas. Hal ini menimbulkan resistensi dari pelaku usaha terhadap sistem royalti. Akibatnya, banyak tempat hiburan maupun penyelenggara acara lebih memilih “nakal” dengan tidak membayar atau menggunakan musik secara ilegal. Fenomena ini justru menambah panjang daftar masalah yang membuat kisruh royalti sulit terselesaikan.
Masalah Transparansi dan Akuntabilitas
Salah satu sumber utama kisruh royalti musik di Indonesia adalah persoalan transparansi. Banyak musisi mempertanyakan bagaimana LMKN mengumpulkan royalti, berapa jumlah total yang terkumpul, serta bagaimana perhitungannya hingga sampai ke tangan mereka.
Data mengenai pemutaran lagu di radio, televisi, kafe, hingga platform digital sering kali tidak terbuka. Hal ini membuat banyak musisi merasa tidak percaya dengan sistem yang ada. Selain itu, akuntabilitas lembaga juga diragukan. Sejumlah laporan menyebut adanya tumpang tindih dalam distribusi, keterlambatan pembayaran, hingga potongan administrasi yang terlalu besar.
Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif bahwa sistem royalti hanya menguntungkan segelintir pihak.
Dampak Kisruh Royalti bagi Musisi
Kisruh royalti berdampak serius terhadap kehidupan musisi, terutama yang menggantungkan hidup dari karya cipta mereka. Banyak musisi indie atau musisi daerah merasa kesulitan bertahan karena royalti yang mereka terima tidak sebanding dengan usaha yang mereka lakukan.
Alhasil, sebagian terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar musik. Tidak sedikit pula musisi yang akhirnya memilih memberikan karya mereka secara gratis di platform digital tanpa berharap banyak dari royalti. Hal ini jelas merugikan ekosistem musik secara keseluruhan, karena melemahkan motivasi pencipta untuk terus berkarya.
Perbandingan dengan Sistem Royalti di Negara Lain
Jika dibandingkan dengan negara lain, sistem royalti musik di Indonesia memang masih tertinggal jauh. Di Amerika Serikat, misalnya, ada lembaga besar seperti ASCAP, BMI, dan SESAC yang mengatur distribusi royalti dengan mekanisme jelas dan transparan.
Di Korea Selatan, KOSCAP mengelola data musik dengan sistem digital yang memungkinkan pencipta memantau royalti secara real time. Bahkan di beberapa negara Eropa, penggunaan teknologi blockchain mulai diterapkan agar distribusi royalti lebih transparan dan akurat.
Indonesia sebenarnya bisa mencontoh praktik baik ini dengan menerapkan sistem berbasis data digital yang terintegrasi, sehingga semua pihak bisa memantau pemakaian lagu dan besaran royalti dengan lebih terbuka.
Upaya Penyelesaian dan Reformasi Sistem Royalti
Pemerintah Indonesia sudah berusaha memperbaiki sistem royalti melalui berbagai regulasi baru, termasuk penguatan peran LMKN dan penerapan aplikasi digital untuk pelaporan. Namun, langkah ini belum sepenuhnya efektif karena resistensi dari berbagai pihak.
Solusi jangka panjang yang dapat dilakukan antara lain: meningkatkan literasi hak cipta di kalangan musisi dan pelaku usaha, memperbaiki sistem database musik agar terintegrasi dengan platform digital, serta menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahap distribusi.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta agar pengguna musik tidak lagi menganggap remeh kewajiban membayar royalti.
Kesimpulan: Jalan Panjang Menuju Keadilan Royalti
Kisruh masalah royalti musik di Indonesia merupakan gambaran nyata bagaimana sebuah sistem yang seharusnya melindungi pencipta justru menimbulkan konflik berkepanjangan. Masalah utama terletak pada kurangnya transparansi, lemahnya tata kelola, rendahnya literasi hak cipta, serta resistensi dari pengguna musik.
Jika tidak segera diselesaikan, hal ini dapat melemahkan ekosistem musik nasional dan membuat musisi kehilangan motivasi untuk berkarya. Ke depan, reformasi besar-besaran diperlukan agar sistem royalti lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Dengan perbaikan yang serius, royalti musik tidak hanya akan menjadi sumber penghasilan layak bagi musisi, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri kreatif Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing global.
