Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kebebasan pers adalah sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup manusia.
Dalam upaya mewujudkan Kebebasan pers, wartawan Indonesia memahami pentingnya kepentingan nasional, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Saat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers harus menghormati hak asasi setiap individu. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bersikap profesional dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Untuk menjamin Kebebasan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia membutuhkan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.