Dmarket.web.id –Kendaraan Disita bila tidak membayar pajak STNK selama lebih dari 2 tahun. Hati hati bagi anda para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas suatu kendaraan bermotor di Indonesia.
STNK harus diperpanjang setiap tahun dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan dilakukan perpanjangan besar setiap lima tahun sekali.
Namun, jika STNK mati selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis, data Kendaraan Disita dapat dihapus dari sistem dan kendaraan dianggap tidak lagi terdaftar secara resmi.
Kebijakan ini memiliki implikasi yang luas bagi pemilik kendaraan serta pemerintah, terutama dalam upaya penertiban kendaraan di jalan raya.
Apa Itu STNK?
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti bahwa suatu kendaraan bermotor telah terdaftar secara sah dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis untuk beroperasi di jalan raya.
STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, truk, maupun kendaraan jenis lainnya. Tanpa STNK, kendaraan dianggap tidak sah dan tidak boleh digunakan di jalan umum.
STNK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya satu tahun untuk kendaraan pribadi dan lima tahun untuk kendaraan umum. Setelah masa berlaku habis, pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK melalui proses yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Fungsi STNK
STNK memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Bukti Kepemilikan Kendaraan
STNK merupakan bukti resmi bahwa seseorang adalah pemilik sah dari suatu kendaraan bermotor. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai transaksi, seperti jual beli kendaraan, pengajuan asuransi, atau penyelesaian masalah hukum terkait kendaraan. - Identifikasi Kendaraan
STNK berisi informasi lengkap tentang kendaraan, seperti nomor polisi, jenis kendaraan, dan nomor mesin. Informasi ini membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi kendaraan, terutama dalam kasus kecelakaan, pencurian, atau pelanggaran lalu lintas. - Persyaratan Operasional Kendaraan
STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Tanpa STNK, kendaraan dianggap tidak sah dan dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang. - Pembayaran Pajak Kendaraan
STNK juga berfungsi sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Dasar Hukum Penghapusan Data STNK Mati Lebih dari 2 Tahun
Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor serta Kendaraan Disita dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan kebijakan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 74 ayat (2) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
- Ayat (3) menegaskan bahwa kendaraan yang telah dihapus dari daftar registrasi tidak dapat diregistrasikan kembali dan dianggap tidak beroperasi secara legal di jalan raya.
- Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Peraturan ini memperjelas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan memberikan rincian prosedur penghapusan data kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku berakhir.
- Pasal 84 menegaskan bahwa kendaraan yang telah dihapus dari sistem tidak dapat diregistrasikan kembali dan pemiliknya tidak memiliki hak hukum atas kendaraan tersebut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Peraturan ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam menarik pajak kendaraan bermotor dan memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Implikasi Penghapusan Data Kendaraan
Kebijakan penghapusan data STNK mati lebih dari dua tahun memiliki berbagai dampak, baik bagi pemilik kendaraan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa dampak utama:
1. Dampak bagi Pemilik Kendaraan Disita
- Kehilangan Hak atas Kendaraan: Setelah data Kendaraan Disita dan dihapus, pemilik tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan kendaraan tersebut secara legal di jalan umum.
- Kesulitan dalam Proses Legalitas Kendaraan: Kendaraan Disita yang telah dihapus dari daftar registrasi tidak dapat diregistrasikan kembali, sehingga kendaraan tersebut hanya bisa dijual sebagai barang rongsokan atau suku cadang.
- Kerugian Finansial: Kendaraan yang sudah dihapus dari daftar registrasi tidak dapat digunakan lagi, sehingga pemilik kehilangan nilai jual Kendaraan Disita tersebut.
2. Dampak bagi Pemerintah
- Peningkatan Efisiensi Administrasi: Dengan menghapus data Kendaraan Disita yang tidak aktif, pemerintah dapat mengurangi jumlah data yang tidak valid dalam sistem registrasi kendaraan bermotor.
- Peningkatan Penerimaan Pajak: Kebijakan ini mendorong pemilik kendaraan untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor agar tidak kehilangan hak atas Kendaraan Disita.
- Pengurangan Jumlah Kendaraan Tak Berizin di Jalan Raya: Dengan kebijakan ini, jumlah kendaraan yang tidak memiliki legalitas dapat ditekan, sehingga meningkatkan ketertiban lalu lintas.
3. Dampak bagi Masyarakat
- Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas: Kendaraan yang tidak memiliki STNK yang sah sering kali tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku, sehingga penghapusan Kendaraan Disita semacam ini dapat mengurangi risiko kecelakaan.
- Mencegah Penyalahgunaan Kendaraan: Kendaraan yang tidak memiliki identitas resmi berpotensi digunakan untuk tindak kriminal, sehingga kebijakan ini membantu dalam pencegahan kejahatan.
Proses Penghapusan Data STNK Mati Lebih dari 2 Tahun
Proses penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun dilakukan secara bertahap dan mengikuti prosedur tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses ini:
- Pendataan Kendaraan dengan STNK Mati
- Samsat dan kepolisian melakukan pendataan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis.
- Pemberitahuan kepada Pemilik Kendaraan
- Pemilik kendaraan yang terdata akan diberikan pemberitahuan mengenai status kendaraannya dan risiko penghapusan data jika tidak segera melakukan perpanjangan STNK.
- Pemberian Tenggat Waktu
- Pemilik diberikan kesempatan untuk mengurus perpanjangan STNK sebelum batas waktu tertentu.
- Penghapusan Data Kendaraan
- Jika pemilik tidak melakukan perpanjangan dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
- Pemusnahan atau Penarikan Kendaraan
- Kendaraan yang sudah dihapus dari sistem tidak dapat lagi digunakan secara legal dan dapat ditarik oleh pihak berwenang.
Solusi bagi Pemilik Kendaraan
Agar tidak terdampak oleh kebijakan ini, pemilik kendaraan perlu mengambil beberapa langkah pencegahan dan solusi, di antaranya:
- Melakukan Perpanjangan STNK Tepat Waktu
- Pemilik kendaraan harus rutin membayar pajak dan memperpanjang STNK agar kendaraan tetap terdaftar secara legal.
- Menggunakan Program Penghapusan Denda
- Pemerintah daerah sering kali memberikan program pemutihan pajak atau penghapusan denda untuk kendaraan yang pajaknya menunggak. Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini agar tetap bisa memperpanjang STNK.
- Menjual Kendaraan Sebelum Masa Berlaku STNK Habis
- Jika pemilik tidak ingin memperpanjang STNK, menjual kendaraan sebelum masa berlaku habis bisa menjadi solusi agar kendaraan tetap memiliki legalitas.
- Mengajukan Permohonan Penghapusan Secara Sukarela
- Jika kendaraan sudah tidak digunakan lagi, pemilik bisa mengajukan penghapusan data kendaraan secara resmi agar tidak terkena sanksi di masa mendatang.
Penutup Kebijakan Kendaraan Disita
Kebijakan penghapusan data atau Kendaraan Disita dengan STNK mati lebih dari dua tahun memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam membayar pajak dan memperpanjang STNK agar tidak kehilangan hak atas kendaraannya atau yang lebih sering disebut Kendaraan Disita.
Selain itu, langkah ini juga berdampak positif bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak serta menertibkan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan ini sangat penting agar kebijakan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.